KONGLOMERASI EKONOMI indonesia


KONGLOMERASI EKONOMI indonesia

Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mengalami pertumbuhan ekonomi yang signifikan yaitu rata-rata diatas 5% pertahunnya. Pertumbuhan ekonomi ini ditopang oleh berbagai sektor usaha baik usaha yang sifatnya lokal maupun sektor usaha manca negara. Pengusaha (orang yang bergerak dibidang usaha) tak henti hentinya memperluas bidang usaha yang digelutinya sehingga mampu mendapatkan keuntungan dan menambah pundi-pundi kekayaannya banyak diantara pengasaha didunia tidak hanya memiliki satu ataupun dua bidang usaha saja namun memiliki banyak perusahaan atau biasa disebunt holding atau grup usaha sehingga ketika perusahaan holding ini terus memperluas usahanya tampa terkendali maka akan menimbulkan monopoli jaringan usaha dan konlongmerasi.
Kata konglomerasi berasal dari bahasa Inggris yaitu conglomerate. Menurut Black Law Dictionary conglomerate berarti “a corporation that owns unrelated enterprise in wide variety of industry”[1]dari defenisi tersebut dapat disimpulkan bahwasanya konglomersai merupakan perusahaan yang memiliki perusahaan dalam berbagi jenis industri namun kepemilikan induk hanya dimiliki satu atau beberapa orang. Konlongmerasi yang juga biasa disebut raksasa-raksasa dibidang dunia usaha yang mempunyai jaringan yang luas lagi kompleks bahkan sampai keluar negri[2]atau biasa juga disebut sebagai Multi Nasioanal Corporate (MNC) yang pengaruh usahanya telah mengakar dalam sistem ekonomi dunia yang tidak hanya dibidang ekonomi bahkan telah merambah dibidang politik sosial dan budaya.
Menurut pengamat ekonomi universitas pendidikan indonesia Arim Nasim bahwasanya kelaparan yang terjadi dimuka Bumi ini bukanlah disebabkan karena tidak tersedianya sumber daya alam melainkan 80% kekayaan dunia hanya dikuasai oleh 20% manusia didunia. Hal inilah juga yang menjadi penyebab utama ketimpangan ekonomi dikarenakan adanya kepemilikan pribadi (konlomerasi) sebagai  akibat dari dampak penerapan sistem ekonomi kapitalisme dan indonesia menjadi salah satu korban liberalisasi sistem ekonomi yang fokus utamanya hanya pada  peningkatan produksi kekayaan dan mengabaikan pemerataan dan distribusi yang baerakibat pada pemulikan dan pengelolaan sumber daya alam dan komoditas strategis yang seharusnya dijalankan oleh seluruh masyarakat justru dimonopoli oleh para pemilik modal[3]. Memang dari segi kepentingan bisnis bagi pemodal konglomersai justru sangat menguntugkan tapi dari segi pemerataan kesejahtraan hal itu dapat dikatakan tidak adil dikarenakan bisa saja para pelaku konlongmerasi menjalankan sistem ekonomi monopoli. Nafsu untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tidak pernah berhenti justru semakin besar perusahaanya maka keuntungan akan lebih besar.
Dalam banyak kasus diindonesia perusahaan-perusahaan tidak hanya melakukan penguasaan bisnis inti (yang menguasai hajat hidup orang banyak) tetapi mereka juga melakukan penguasaan pangsa pasar bisnis baik industri hilir maupaun  industri hulu. Fakta tersebut menunjukkan bahwa prekonomian saat ini cenderung pada ketidak seimbangan pada kepemilikan asset dan sumberdaya ekonomi yang menjadikan kelompok kaya semakin kaya dan kelompok miskin semakin miskin
Oxamf memprediksikan pada tahun 2016, 1%  ummat manusia didunia akam nemiliki kekayaan yang nilainya sama dengan 99% populasi manusia diseluruh dunia[4]. Dimana konsentrasi akan kepemilikan MNC masih berada didaratan Eopa dan Amerika sebagai basis ekonomi Kapitalis. Diindonesia sendiri menurut data Lsm oxfam (Oxford Committee Famine Relief) 4 orang terkaya diindonesia jumlah kekeayaanya sama dengan  100 (seratus juta) orang miskin diindonesia sakin banyaknya jumlah kekayaan mereka bunga yang didapat dari harta mereka sama dengan jumlah belanja 1000 (seribu) kali jumlah belanja orang miskin diindonesia[5]. Secara tidak langsung data ini memberikan sebuah penjelasan kepada kita bahwa diindonesia terjadi sebuah ketimpangan ekonomi yang sangat lebar.
Pada tahun 2015 bank dunia merilis data yang menunjukan bahwa pertumbuhan ketimpangan ekonomi indonesia tertinggi di Asia Timur[6]. Bahkan dalam distribusi aset lebih memprihatinkan, yaitu rasio gini penguasaan lahan mencapai angka 0,72% ini berati rasio gini lebih tinggi daripada pendapatan. Badan Pertanahan Nasional mencatat 56% aset berupa tanah, properti dan perkebunan diidonesia hanya dikuasai oleh sekitar 0,2% penduduk indonesia[7]. seharusnya Falsafah yang dianut oleh bangsa indonesia dalam konsep hubungan antar manusia dengan tanah menempatkan  individu dan masyarakat sebagai dwi tunggal (kesatuan tak terpisahkan) yang artinya kepemilikan atas tanah tidak bersifat individualis tapi bersifat kolektif dengan tetap memberikan hak perseorangan[8]. Dengan metode seperti ini hak-hak perseorangan atas tanah tidak bersifat mutlak  tetapi harus dibatasi untuk kepentingan msyarakat dan negara.
Penyebab ketimpangan yang dimuat dalam laporan Oxamf ada beberapa faktor yang menyebabkan ketimpingan ekonomi diindonesia yaitu pertama Fundamentalisme pasar dimana setelah krisis keuangan pada tahun 1997 Indonesia melakukan penyesuaian struktural untuk mendapatkan pinjaman dari IMF dan bank dunia. Dana ini dperguanakan untuk melakukan paket privatisasi asset untuk layanan publik sehingga kalangan orang kaya memperoleh kekayaanya melalui proses ini. Fundamentalis pasar juga terjadi pada proses liberalisai keuangan pada sektor komoditas sehingga mereka yang memiliki investasi dibidang ini akan meraup untung lebih banyak. Penyebab yang kedua ialah political capture yaitu memanfaatkan pengaruh politik mereka untuk lebih mempertahankan keuntungan yang mereka dapatkan, pada saat yang sama menghalangi kebijakan yang memperkuat hak-hak masyarakat kebanyakan. Ketiga ketidak setaraan gender dimana hak perempuan dibidang layanan kesehatan dan pendidikan dikurangi. Keempat akses yang tidak setara terhadap layanan pendidikan dan kesehatan. Kelima akses yang tidak setara terhadap infrastruktur dan lahan. Keenam pasar tenaga kerja dan upah yang tidak layak[9].
Untuk mengatasi ketimpangan ekonomi diindonesia pemerintah telah berkomitmen untuk mengurangi lebar jurang ketimpangan dimana koofisien Gini indonesia pada saat ini sebesar 0,41% diharapkan dapat di perkecil menjadi 0,36% pada tahun 2019 dimana langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain pekerjaan dengan upah yang adil, pajak yang progresif, dan peningkatanggaran belanja publik dibidang kesehatan dan pendidikan Pemberdayaan usaha kecil mikro dan peningkatan infrastruktur juga penting dilakukan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.[10]





[1]Wahyundari, analisis praktik internal capital market dalam perusahaan konglogmerasi dan pengaruhnya terhadap kinerja perusahaan ( semarang,2014)
[2]Pinankaan, suatu kajian yuridis terhadap Konglomerasi DiIndonesia (Manado,2009)
[4] http://fortune.com/2015/01/19/the-1-will-own-more-than-the-99-by-2016-report-says/
[7]https://nasional.sindonews.com/read/1231451/18/ketimpangan-dan-kemiskinan-1503009466
[8] Ridwan, hak milik atas tanah dalam prespektif hukum islam dan hukum perpertanahan idonesia (purwokerto, 2013)
[9]Laporan Oxamf menuju  indonesia yang lebih setara (jakarta,2017)
[10] ibid
sumber gambar : Dw.com

Belum ada Komentar untuk "KONGLOMERASI EKONOMI indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel